Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan budidaya laut adalah kegiatan untuk memelihara dan mengembangkan sumber daya hayati laut yang berupa jenis-jenis ikan dan bukan ikan yang dilakukan, di perairan laut.
Koreksi Anda
