Pasal 1
(1) Penggunaan Tenaga Kerja Warganegara Asing Pendatang dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri serta kegiatan usaha lainnya di INDONESIA, dibatasi.
(2) Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan operasi mengatur penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang dengan mengadakan pembatasan-pembatasan sebagai berikut :
a. MENETAPKAN jenis-jenis pekerjaan yang tertutup sama-sekali bagi tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang karena sudah tersedia tenaga kerja Warganegara INDONESIA ;
b. MENETAPKAN jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu dapat diisi oleh tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sementara menyiapkan tenaga kerja Warganegara INDONESIA untuk menggantinya.
c. MENETAPKAN jenis-jenis pekerjaan yang untuk jangka waktu tertentu terbuka bagi tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sehubungan dengan penanaman modal dan kepercayaan yang diperlukan untuk itu.
(3) Kepada pengusaha dan perusahaan, baik yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri maupun kegiatan usaha lainnya, dapat diberikan kesempatan untuk menggunakan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dengan izin Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Pasal 2 …