Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ lemba ga dan pemerintah daerah sesuai dengan'kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-L7 Tahun 2023. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prasarana dan sarana; b. Iiskal; c. keimigrasian; d. perizinan; e. keselamatan dan keamanan; f. ketenagakerjaan; C. teknologi informasi dan komunikasi; h. penukaran mata uang asing $oretgn anrrencA exctwnge); i. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Koreksi Anda