Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan Pia-la Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada PRESIDEN. (21 Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Koreksi Anda