Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan mempunyai tugas:
a. memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 be{alan dengan baik;
b. pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan gouernment guarantee, llr,st citA agreem.ent, stadum agreem.ent, dan training sile agreement;
c. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
a. melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uenue pertarrditngarr dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahr;n 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan SK No 187519A
b. menyerahkan . . .
b. menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana uen e pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
(3) Panitia Pelaksana (Local Organizirq Committee /LOCI Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahur:.2O231'
b. penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sarrul dengan INDONESIA Anti-Dopirg Org anization (IAD O) ; dan
c. mempersiapkan tim nasiona-l sepakbola INDONESIA untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2O23.
Koreksi Anda
