Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daII pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023; b. melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan c. mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Koreksi Anda