Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
C) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) MenteriPerdagangan;
j) MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri...
SK No 187517A
E7II.trffirrflitrNlrFrn
l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
b. Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan:
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA:
Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh INDONESIA.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Pasal 7...
SK No 187518A
Koreksi Anda
