Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut: a. Panitia Pengarah terdiri atas: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Menteri Dalam Negeri; c) Menteri Luar Negeri; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Keuangan; f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; C) Menteri Kesehatan; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) MenteriPerdagangan; j) MenteriPerhubungan; k) Menteri Komunikasi dan Informatika; l) Menteri... SK No 187517A E7II.trffirrflitrNlrFrn l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional; m) Menteri Badan Usaha Milik Negara; n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; o) Sekretaris Kabinet; p) Jaksa Agung; q) Panglima Tentara Nasional INDONESIA; r) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. b. Panitia Pelaksana terdiri atas: 1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh INDONESIA. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana. Pasal 7... SK No 187518A
Koreksi Anda