Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan; b. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan c. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee /LOCI Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola INDONESIA.
Koreksi Anda