Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sltsunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal
1\- ,#S{+ $i.i.
'4;
9- ;\, ? r?*l :X .al Ew",..}j -*4:; *._*,F paESlnrN R I15IIB LIK IT'IDCINE5IA 4
Koreksi Anda
