Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASIAN PARA GAMES TAHUN 2018
Teks Saat Ini
(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri atas:
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Anggota
2. Anggota
b. Panitia Penyelenggara terdiri atas:
L. Ketua : Menteri Pemuda Olahraga;
Menteri Sosial;
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Luar Negeri;
c) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d) Menteri Kesehatan;
e) Menteri Sosial;
0 Menteri Perhubungan;
g) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
h) Menteri Pariwisata; dan il Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan Ketua Umum National Paralgmpic Committee;
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Deputi Bidang PembudaYaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2. Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III Wakil Ketua IV Wakil Ketua V
3.SekretarisI...
PRES tDEN
3. Sekretaris I Sekretaris II
4. Anggota Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial;
a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
c) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d) Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
e) Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
0 Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g) Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
h) Direktur
h) Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
i) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
j) Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi hrblik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
k) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
l) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata;
m) Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi;
n) Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan o) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2) Kementerian...
(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20 18.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Koreksi Anda
