Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2002, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 14 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan :
a. penetapan …
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. pembinaan hukum dan peraturan perundangan-undangan nasional;
g. pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
h. pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
1) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyarakatan, keimigrasian, dan kenotariatan;
2) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan, ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan;
3) pengaturan dan pembinaan bidang daktiloskopi, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil;
4) penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.” Pasal II …