Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Lembaga Sandi Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
