Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dilanjutkan oleh Panitia Nasional yang dibentuk oleh Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda