Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional dan Komite Persiapan Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
