Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional dan Komite Persiapan Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dana dari pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda