Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional kepada PRESIDEN.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember
2002. Pasal 12...
Koreksi Anda
