Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari Penasehat yang terdiri dari : a. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; b. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Menteri Keuangan; d. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; e. Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata; f. Sekretaris Negara; g. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. Gubernur Propinsi Bali.
Koreksi Anda