Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : a. Pelindung : - PRESIDEN; - Wakil PRESIDEN; b. Ketua Umum: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Ketua… c. Ketua : - Menteri Negara Lingkungan Hidup; - Menteri Luar Negeri; d. Ketua Pelaksana Harian : Erna Witoelar; e. Ketua Bidang Substansi : - Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup; - Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri; f. Ketua Bidang Dukungan : - Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri; Umum - Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup; g. Sekretaris : - Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, - Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup; - Direktur Kerjasama Ekonomi Multilateral, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri; - Staf Khusus Menteri Koor-dinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda