Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Panitia Nasional mempunyai tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan bersama-sama dengan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan persiapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Koreksi Anda
