Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2002 tentang PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI KOMISI PERSIAPAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI DUNIA UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional mempunyai tugas : 1. Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan bersama-sama dengan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan persiapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Koreksi Anda