Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Koreksi Anda