Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk satu periode selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya selama 3 (tiga) tahun berikutnya.
Koreksi Anda
