Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pelaksana terdiri dari: a. Ketua : Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama; b. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama; c. Bendahara : Salah satu pejabat/pegawai di lingkungan Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola; d. Anggota : 1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh, Departemen Agama; 2. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.
Koreksi Anda