Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat yang dilaksanakan oleh Dewan Pelaksana.
Koreksi Anda
