Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas:
a. memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola;
c. melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan organisasi lain;
d. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
