Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengelola bertugas: a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan Dana Abadi Umat; b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda