Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 22 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Badan Pengelola bertugas:
a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan Dana Abadi Umat;
b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
