Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 1999.