Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION) RI DI LISBON, PORTUGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan formasi kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan Republik INDONESIA di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda