Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1999 tentang PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION) RI DI LISBON, PORTUGAL
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA mendirikan Kantor Seksi Kepentingan (Interest section) Republik INDONESIA di Lisbon, Portugal.
(2) Kantor Seksi Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelaksana fungsi hubungan diplomatik dan konsuler Republik INDONESIA dengan Portugal.
Koreksi Anda
