Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN BARU DAN BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Impor Kapal Niaga dan atau Kapal Ikan dalam keadaan baru dan bukan baru dilakukan sesuai dengan Ketentuan Umum di Bidang Impor yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda
