Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1998 tentang IMPOR KAPAL NIAGA DAN KAPAL IKAN DALAM KEADAAN BARU DAN BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal Niaga adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan penumpang dan atau barang; 2. Kapal Ikan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan termasuk untuk melakukan suvei atau eksplorasi ikan; 3. Kapal dalam keadaan bukan baru adalah kapal yang pernah dioperasikan di perairan lain diluar Daerah Pabean; 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Pasal 2 …
Koreksi Anda