Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret Tahun 1998. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda