Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret Tahun 1998.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Koreksi Anda
