Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua TPHT Pusat melaporkan secara berkala dan atau sewaktu-waktu, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas TPHT Pusat kepada PRESIDEN. (2) Ketua TPHT Daerah melaporkan secara berkala dan atau sewaktu-waktu, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas TPHT Daerah kepada Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.
Koreksi Anda