Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Teks Saat Ini
Sekretariat TPHT Daerah membawahi sebuah sekretariat yang secara fungsional menggunakan aparat pemerintahan di lingkungan Dinas Kehutanan Tingkat I atau Unit Perum Perhutanai.
Koreksi Anda
