Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) keanggotaan satgas TPHT Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I selaku Ketua TPHT Daerah. (2) Satgas TPHT Daerah bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan.
Koreksi Anda