Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) keanggotaan satgas TPHT Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I selaku Ketua TPHT Daerah.
(2) Satgas TPHT Daerah bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan.
Koreksi Anda
