Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Teks Saat Ini
Satgas TPHT Pusat bertugas membantu TPHT Pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah pengamanan hutan yang tidak dapat diselesaikan oleh TPHT Daerah, dan melaksanakan tugas-tugas khusus pengamanan hutan atas perintah Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.
Koreksi Anda
