Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Satgas TPHT Pusat terdiri dari:
Ketua : Asisten Teritorial Kepala Staf Umum ABRI;
Wakil Ketua I : Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan;
Wakil Ketua II : Satu orang Perwira Tinggi Mabes TNI-AD.
(2) Anggota Satgas lainnya ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.
Koreksi Anda
