Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Satgas TPHT Pusat terdiri dari: Ketua : Asisten Teritorial Kepala Staf Umum ABRI; Wakil Ketua I : Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan; Wakil Ketua II : Satu orang Perwira Tinggi Mabes TNI-AD. (2) Anggota Satgas lainnya ditetapkan sesuai kebutuhan oleh Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.
Koreksi Anda