Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu Pusat (TPHT Pusat) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari: Ketua : Menteri kehutanan; Wakil Ketua I : Panglima ABRI/Ketua Bakorstanas; Wakil Ketua II : Jaksa Agung; Wakil Ketua III/: Direktur Jenderal Pelaksana Harian Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan; Anggota : 1. Kepala Staf Umum ABRI; 2. Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan; 3. Deputi KAPOLRI Bidang Operasi; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; 5. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; 6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 7. Direktur Jenderal Aneka Industri, Departemen Perindustrian; 8. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 9. Aisten I Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Sekretaris : Direktur Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda