Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1986 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Koreksi Anda
