Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITI
Teks Saat Ini
Kepada anggota Anggota Bersenjata Republik INDONESIA yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, diberikan tunjangan jabatan peneliti menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
