Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada anggota Anggota Bersenjata Republik INDONESIA yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, diberikan tunjangan jabatan peneliti menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda