Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN GAJI DAN PENSIUN BAGI DAERAH OTONOM
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini mengenai penyediaan, penyaluran, verifikasi, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
