Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN GAJI DAN PENSIUN BAGI DAERAH OTONOM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gaji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Daerah Otonom yang diperbantukan pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, menjadi beban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda