Pasal 1
Panitya harus menjelidiki dengan seksama penangkapan-penangkapan dan penawanan-penawanan jang didjalankan oleh atau atas perintah Kekuasaan Militer di seluruh INDONESIA umumnja, dipulau Djawa chususja terutama terhadap orang-orang jang ditangkap (ditawan) berhubung dengan pergerakan “Darul Islam”.