Pasal 1
Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2021 — Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2021 — Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional disahkan pada tahun 2021.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2021 — Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2021 — Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.