Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2016 — Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2016 — Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M disahkan pada tahun 2016.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2016 — Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2016 — Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.