Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2015 — Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2015 — Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara disahkan pada tahun 2015.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2015 — Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2015 — Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.