Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2013 — Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2013 — Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2013 — Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2013 — Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2013
KEPPRES 21/2013
Peraturan ini
Status: Berlaku