Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengalihan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Mahkamah Agung.
Pasal 13…
Koreksi Anda
