Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari : a. Bidang Kelembagaan, dipimpin oleh Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan; b. Bidang Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Bidang… d. Bidang Keuangan, dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; e. Bidang Dokumentasi dan Arsip, dipimpin oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Koreksi Anda