Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari :
a. Bidang Kelembagaan, dipimpin oleh Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan;
b. Bidang Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Bidang…
d. Bidang Keuangan, dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
e. Bidang Dokumentasi dan Arsip, dipimpin oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim berkoordinasi dengan Panitera/Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
