Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Pengalihan dan Penataan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah, ke Mahkamah Agung.
(2) Tim…
(2) Tim Pengalihan dan Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :
a. mengalihkan kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, arsip dan dokumentasi dari masing-masing instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Mahkamah Agung;
b. menata kelembagaan, pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, arsip dan dokumentasi disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
