Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENGALIHAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, DAN FINANSIAL DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA KE MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan : 1. Organisasi adalah kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan struktur organisasi pada : a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; b. Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama; c. Pengadilan… c. Pengadilan Tinggi; d. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; e. Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi; f. Pengadilan Negeri; g. Pengadilan Tata Usaha Negara; h. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 2. Administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. 3. Finansial… 3. Finansial adalah anggaran yang sedang berjalan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Koreksi Anda