Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS (PROTOKOL 9 BARANG-BARANG BERBAHAYA)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang Berbahaya), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
